Jasa Pengurusan SKK

Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK)

Bagi pekerja pada bidang konstruksi tentunya Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) merupakan sesuatu yang penting untuk dapat dimiliki sebagai bukti formal keterampilan maupun keahlian dalam bidang konstruksi yang sesuai dengan jabatan kerja yang diemban. Fungsi SKK selain sebagai bukti formal mengenai keterampilan atau keahlian seseorang juga dapat digunakan sebagai syarat wajib dalam proses penerbitan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi.

Sertifikat Kompetensi Kerja atau SKK adalah sertifikat yang harus dimiliki oleh pekerja konstruksi sebagai bukti bahwa setiap pekerja memiliki keterampilan dan keahlian untuk bekerja pada bidang konstruksi. Jabatan kerja dalam SKK dibagi atas beberapa jenjang yang diantaranya :

  • Operator (Jenjang 1, Jenjang 2 dan Jenjang 3)
  • Teknisi/Analis (Jenjang 4, Jenjang 5 dan Jenjang 6)
  • Tenaga Ahli (Jenjang 7, Jenjang 8 dan Jenjang 9)

Tentunya selain sebagai bukti formal, SKK juga menjadi syarat wajib bagi perusahaan konstruksi untuk mendapatkan proyek-proyek konstruksi. Dengan perusahaan yang tenaga ahlinya memiliki SKK tentunya juga memberikan jaminan lebih kepada pemberi kerja atau panitia tender/proyek.

Dalam pengurusan SKK membutuhkan persyaratan yang harus dilampirkan, diantara lain :

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  3. Foto.
  4. Ijazah yang sesuai dengan jenjang dan jabatan kerja yang akan diambil.
  5. Email & Nomor Whatsapp.

PT. Selaras Konsultan Manajemen memberikan layanan pengurusan sertifikat kompetensi kerja (SKK) dengan waktu proses yang pasti serta bimbingan kepada calon pemegang sertifikat SKK sebelum mengikuti Uji Kompetensi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) untuk tujuan memudahkan dan menjamin kelulusan bagi setiap peserta. Hubungi Kami untuk informasi lebih lanjut.