Sertifikasi Badan Usaha (SBU)

Setiap perusahaan pada bidang kontraktor wajib memiliki legalitas yang sesuai sebagai syarat mutlak dalam mengikuti kegiatan tender maupun proyek, salah satu dokumen yang harus dimiliki adalah Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi atau SBU. SBU merupakan sertifikasi yang berfungsi sebagai bukti formal akan kemampuan perusahaan baik secara keahlian maupun pengalaman sesuai dengan kualifikasi dan klasifikasi yang diambil. Dengan memiliki SBU tentunya perusahaan kontraktor dapat dengan mudah mendapatkan proyek baik pemerintah maupun swasta.

SBU Jasa Konstruksi terbagi menjadi pelaksana, perencana & pengawas serta terintegrasi. Sifat usaha pada SBU juga terbagi menjadi umum dan spesialis. Adapun sub bidang jasa konstruksi terbagi :

Sertifikasi Badan Usaha (SBU) Jasa Pelaksana Konstruksi.

  1. Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung (BG).
  2. Pekerjaan Konstruksi Bangunan Sipil (BS).
  3. Pekerjaan Konstruksi Pabrikasi Spesialis (KP).
  4. Pekerjaan Konstruksi Persiapan (PL).
  5. Pekerjaan Konstruksi Instalasi (IN).
  6. Pekerjaan Konstruksi Penyelesaian Bangunan (PB).
  7. Pekerjaan Konstruksi Khusus (KK).
  8. Pekerjaan Konstruksi Penyewaan Peralatan (PA).

Sertifikasi Badan Usaha (SBU) Jasa Perencana Konstruksi.

  1. Perencanaan Arsitektur (AR).
  2. Perencanaan Rekayasa (RK).
  3. Perencanaan Rekayasa Terpadu (RT).
  4. Arsitektur Lanskap & Perencanaan Wilayah (AL).
  5. Konsultansi Ilmiah & Teknis (IT).
  6. Pengujian & Analisa Teknik (AT).

Dalam pengurusan SBU membutuhkan persyaratan yang harus dilampirkan, diantara lain :

  1. Akta Pendirian Perusahaan beserta SK Pengesahan.
  2. Seluruh Akta Perubahan beserta SK Pengesahan.
  3. KTP dan NPWP Seluruh Pemegang Saham dan Pengurus Perusahaan yang tertera di akta perusahaan terakhir.
  4. NPWP Perusahaan.
  5. NIB Perusahaan.
  6. Email & Nomor Telpon yang masih aktif.
  7. Foto penanggung jawab perusahaan / Direktur.
  8. Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi Konstruksi.
  9. KTP, NPWP, Ijazah & Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi untuk PJTBU dan PJSKBU.
  10. Neraca Keuangan Perusahaan / Laporan Keuangan yang sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
  11. Daftar peralatan yang sudah terdaftar pada SIMPK.
  12. Sertifikasi ISO 37001:2016 (Sistem Manajemen Anti Penyuapan).

PT. Selaras Konsultan Manajemen memberikan layanan pengurusan sertifikasi badan usaha jasa konstruksi (SBU) dengan waktu proses yang pasti dan sudah termasuk keanggotaan dari asosiasi konstruksi yang terdaftar dan terakreditasi di LPJK. Hubungi Kami untuk informasi lebih lanjut.