
Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL)
Bagi perusahaan yang bergerak pada bidang ketenagalistrikan wajib memiliki legalitas yang sesuai sebagai syarat mutlak dalam mengikuti kegiatan tender maupun proyek, salah satu dokumen yang harus dimiliki adalah Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik atau SBUJPTL. SBUJPTL merupakan sertifikasi yang berfungsi sebagai bukti formal akan kemampuan perusahaan baik secara keahlian maupun pengalaman sesuai dengan kualifikasi dan klasifikasi yang diambil. Dengan memiliki SBUJPTL tentunya perusahaan ketenagakerjaan dapat dengan mudah mendapatkan proyek baik pemerintah maupun swasta.
SBUJPTL memiliki kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021. Adapun kualifikasi tersebut meliputi :
Kualifikasi usaha jasa konsultansi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik, terdiri atas:
- Kualifikasi usaha jasa konsultansi dalam bidang pembangkitan tenaga listrik.
- Kualifikasi usaha jasa konsultansi dalam bidang transmisi tenaga listrik.
- Kualifikasi usaha jasa konsultansi dalam bidang distribusi tenaga listrik.
- Kualifikasi usaha jasa konsultansi dalam bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik.
Kualifikasi usaha jasa pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik, terdiri atas:
- Kualifikasi usaha jasa pembangunan dan pemasangan bidang pembangkitan tenaga listrik.
- Kualifikasi usaha jasa pembangunan dan pemasangan bidang transmisi tenaga listrik.
- Kualifikasi usaha jasa pembangunan dan pemasangan bidang distribusi tenaga listrik.
- Kualifikasi usaha jasa pembangunan dan pemasangan bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik.
Kualifikasi usaha jasa pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik, terdiri atas:
- Kualifikasi usaha jasa pemeriksaan dan pengujian bidang pembangkitan tenaga listrik.
- Kualifikasi usaha jasa pemeriksaan dan pengujian bidang transmisi tenaga listrik.
- Kualifikasi usaha jasa pemeriksaan dan pengujian bidang distribusi tenaga listrik.
- Kualifikasi usaha jasa pemeriksaan dan pengujian bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik.
Kualifikasi usaha jasa pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik, terdiri atas:
- Kualifikasi usaha pengoperasian bidang pembangkitan tenaga listrik.
- Kualifikasi usaha jasa pengoperasian bidang transmisi tenaga listrik.
- Kualifikasi usaha jasa pengoperasian bidang distribusi tenaga listrik.
- Kualifikasi usaha jasa pengoperasian instalasi pemanfaatan tenaga listrik.
Kualifikasi usaha jasa pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik, terdiri atas:
- Kualifikasi usaha jasa pemeliharaan bidang pembangkitan tenaga listrik.
- Kualifikasi usaha jasa pemeliharaan bidang transmisi tenaga listrik.
- Kualifikasi usaha jasa pemeliharaan bidang distribusi tenaga listrik.
- Kualifikasi usaha jasa pemeliharaan bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik.
Dalam pengurusan SBUJPTL membutuhkan persyaratan yang harus dilampirkan, diantara lain :
- Akta Pendirian Perusahaan beserta SK Pengesahan.
- Seluruh Akta Perubahan beserta SK Pengesahan.
- KTP dan NPWP Seluruh Pemegang Saham dan Pengurus Perusahaan yang tertera di akta perusahaan terakhir.
- NPWP Perusahaan.
- NIB Perusahaan.
- Email & Nomor Telpon yang masih aktif.
- Foto penanggung jawab perusahaan / Direktur.
- KTP, NPWP, Ijazah, Riwayat Hidup & Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) untuk PJT dan TT.
- Neraca Keuangan Perusahaan / Laporan Keuangan yang sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
- Company Profile.
- Struktur Organisasi Perusahaan Beserta Nama – Nama Pemilik SKTTK (PJT & TT).
PT. Selaras Konsultan Manajemen memberikan layanan pengurusan sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik (SBUJPTL) dengan waktu proses yang pasti. Hubungi Kami untuk informasi lebih lanjut.