
Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK)
Bagi pekerja pada bidang ketenagalistrikan tentunya Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) merupakan sesuatu yang penting untuk dapat dimiliki sebagai bukti formal keahlian dalam bidang ketenagalistrikan yang sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasinya. Fungsi SKTTK selain sebagai bukti formal mengenai keahlian seseorang juga dapat digunakan sebagai syarat wajib dalam proses penerbitan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) dan Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SIUJPTL).
Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan atau SKTTK adalah pengakuan seseorang pada bidang ketenagalistrikan yang sesuai dengan kompetensi dan pengalamannya. Adapun seseorang untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan wajib mengikuti Uji Kompetensi sesuai dengan bidang yang akan diambil.
Ruang lingkup pada SKTTK meliputi bidang pembangkit tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik. SKTTK juga dibagi atas sub bidang seperti konsultansi perencanaan, konsultansi pengawasan, pembangunan dan pemasangan, pemeriksaan dan pengujian, pengoperasian serta pemeliharaan.
Dalam pengurusan SKTTK membutuhkan persyaratan yang harus dilampirkan, diantara lain :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Foto.
- Ijazah yang sesuai dengan kualifikasi yang akan diambil.
- Daftar Riwayat Hidup.
PT. Selaras Konsultan Manajemen memberikan layanan pengurusan sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan (SKTTK) dengan waktu proses yang pasti serta bimbingan kepada calon pemegang sertifikat SKTTK sebelum mengikuti Uji Kompetensi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) untuk tujuan memudahkan dan menjamin kelulusan bagi setiap peserta. Hubungi Kami untuk informasi lebih lanjut.